Halaman

26 April 2009

Cabut Izin Operasi PT SJA Sudah Final

Bupati Siap Hadapi Bila Dituntut secara Hukum

Oleh Christo Lawudin

RUTENG (FLORES POS) -- Pemkab Manggarai tetap konsisten dengan sikapnya mencabut izin kuasa pertambangan (KP) PT Sumber Jaya Asia (SJA) yang mengeksploitasi tambang mangan di kawasan hutan Soga I dan II di Kedindi, Kecamatan Reo, Manggarai. Keputusan tersebut sudah final sehingga siapapun harus menaatinya dengan menghentikan aktivitas pertambangan yang telah dilakukan selama ini.

"Keputusan kami sudah final. Izin KP PT SJA telah dicabut sejak Maret lalu. Kepada jajaran PT SJA telah saya sampaikan saat mereka bertemu Bupati dan Kapolres di Kantor Bupati, Jumat (24/4). Kita mau agar segala aktivitas harus dihentikan," kata Bupati Christian Rotok kepada wartawan di Ruteng, Sabtu (25/4) terkait isi pertemuan dengan jajaran PT SJA, Jumat lalu.


Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta kebijakan Bupati terkait keputusan pencabutan izin operasi mengambil material mangan dalam kawasan hutan lindung tersebut. Malah, mereka meminta agar surat keputusanpencabutan jangan dikeluarkan.
Mengenai izin pertambangan mangan tersebut, kata Bupati Rotok, prosesnya sudah sejak tahun 1990-an. Mereka mengantongi izin eksploitasi dari Menteri Pertambangan.

Izinannya sudah lama. Pemkab Manggarai sekarang ini hanya melanjutkan apa yang dilakukan pemerintah sebelumnya. Lalu, dalam perjalanan ternyata lokasi tambang mangan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Karena hutan lindung, maka aktivitas apapun, apalagi pertambangan tidak bisa dilakukan. Karena itu, Pemkab mencabut izin operasinya karena dampak negatif aktivitas pertambangan tersebut.

Soal kemungkinan KP PT SJA menggugat Pemkab, Bupati Rotok mengatakan, itu merupakan hak mereka. Silakan saja mereka menggugat. Pemkab siap menghadapinya.

"Silakan saja mereka gugat. Justru putusan pengadilan nantinya itu bagus karena dari situ nanti kita tahu apakah yang kita lakukan benar atau tidak. Putusannya akan jadi pegangan untuk kita,"katanya.

Koordinator JPIC SVD Ruteng dan Jaringan Advokasi Tambang, P Simon Suban Tukan SVD mengatakan, langkah yang diambil Pemkab merupakan kemajuan. Namun, saat ini yang paling penting adalah eksekusi di lapangan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan sesuai dengan keputusan bupati tersebut.

"Paling penting sekarang ini pelaksanaan di lapangan dari keputusan itu. Tetapi, di lapangan aktivitas eksploitasi masih sedang berjalan. Ini tentu tantangan besar untuk Pemkab," katanya.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar