Halaman

4 Mei 2011

Rekonstruksi Pilar Tapal Batas Diprotes

RUTANG -- Warga Desa Selama mempersoalkan penanaman pilar batas hutan yang baru dilakukan karena penanaman pilar batas hutan berubah sekitar 50 meter ke arah pemukiman warga. Penanaman pilar rekonstruksi tersebut tidak diketahui warga, aparat desa, dan pemerintah kecamatan setempat.

Masalah ini telah dilaporkan ke DPRD oleh masyarakat setempat. Anggota DPRD Manggarai Amir dan Rony Marut pergi ke lokasi ntuk melihat pilar tapal batas yang dipersoalkan warga. Disaksikan Flores Pos, Sabtu (9/4), kedua anggota DPRD tersebut pergi ke lokasi didampingi Camat Reok, Silvester Takang.

Anggota DPRD Amir mengatakan, kondisi riil di lapangan, ada perubahan titik-titik penanaman pilar di kawasan hutan Nggalak Rego RTK 103 tersebut. Terlihat perubahan itu mengarah ke permukiman warga sekitar 30 meter. Warga memang mempersoalkan karena pilar baru tidak ditanam di bekas penanaman pilar lama.

“Kami tadi sudah turun ke lokasi hutan jati tersebut. Kami berdua didampingi Camat dan di lokasi bersama KRPH dan beberapa warga. Ini masalah serius karena menyangkut lahan hidup masyarakat. Kalau tapal batas hutan kian dekat permukiman dan kebun warga,” katanya.

Dikatakan, apa yang terjadi sekarang ini mengingatkan kembali peristiwa beberapa tahun silam di desa tersebut. Sebanyak 38 warga masuk penjara karena memotong kayu jati dalam kawasan hutan tersebut. Kejadian penanaman pilar rekonstruksi tersebut tidak diketahui oleh warga dan aparat desa setempat. Karena itu, warga mempertanyakan mengapa hal itu dilakukan tidak secara terbuka.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Rony Marut. Menurutnya, kondisi riil ada perubahan penanaman pilar baru dari yang lama. Karena itu, maka warga Selama komplain penanaman pilar baru tersebut. Pilar baru tersebut tampak berubah dari peta yang lama dan mengarah ke pemukiman warga sejauh 50 meter.

“Saya tadi sempat lihat peta dari KRPH. Agak berubah sepertinya di lapangan. Yang kita saksikan sendiri, ada satu pilar yang sudah ditanam baru dan itu jauh dari bekas pilar lama yang sudah tidak ada. Warga di sana tahu itu, letak-letak pilar lama di wilayah desa mereka,”katanya.

Anggota Dewan Rony Marut, sesuai dengan informasi dari petugas di lapangan, penanaman baru dilakukan petugas dari Badan Penertiban Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi. Maka karena itu, BPKH diharapkan didatangkan ke Selama untuk melihat kembali pilar-pilar yang baru dan akan ditanam lagi di kawasan hutan tersebut. Mereka perlu datang melihat kembali titik pilar yang sebenarnya. Karena faktanya ada keluhan dari masyarakat.

Christo Lawudin

Sumber: Flores Pos edisi 12 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar