Halaman

4 Mei 2011

Simpang Siur Status Hutan, Warga Resah

*Polemik Status Hutan Lindung Nggalak Rego RTK 103

RUTENG -- Warga lingkar tambang di kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103, wilayah Soga Torong Besi resah akibat simpang siurnya informasi soal status hutan tersebut. Warga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka dan transparan soal status hutan lindung atau hutan produksi terbatas di RTK 103. Karena itu, warga minta Pemkab turun ke tengah masyarakat untuk menjelaskan hal itu.

Soal perubahan status hutan Nggalak Rego RTK 103 dari hutan dengan fungsi lindung menjadi hutan produksi terbatas seperti isi surat dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, beberapa waktu lalu, warga lingkar tambang Soga Torong Besi merasa perlu mendatangi Pemkab, dalam hal ini Dinas Kehutanan di Ruteng guna mendapat penjelasan resmi soal kepastian status hutan tersebut.

Sebanyak 5 warga utusan dari kawasan hutan Soga Torong Besi, yakni Blasius Odo, Gaspar Saleh, Yosep Urung, dan Makarius Dewan bertemu aparat Dishutbun, Kamis (28/4). Warga yang didampingi Koordinator JPIC SVD Keuskupan Ruteng, Pastor Simon Suban Tukan SVD diterima Sekretaris Dishutbun Clemens Nggangga bersama dua stafnya.

Seperti disampaikan Pastor Simon per telepon kepada Flores Pos di Ruteng, Sabtu (30/4), dalam beberapa waktu terakhir ini, warga lingkar tambang Soga Torong Besi khususnya dan sekitar hutan lindung Nggalak Rego RTK 103 bingung dan resah. Hal itu terjadi karena belakangan ini tiba-tiba ada surat dari Kementerian Kehutanan mengenai status hutan tersebut dari fungsi lindung ke fungsi produksi terbatas.

Namun Pemkab Manggarai tidak memberikan penjelasan khusus kepada warga sekitar lokasi hutan. Informasi tersebut hanya diketahui dari pemberitaan media massa.
“Karena itu, mereka ini datang. Mereka mau klarifikasi kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas Kehutanan. Satu pertanyaan, benar status hutan telah diubah? Kalau telah diubah, maka warga sudah menyiapkan langkah berikutnya seputar penggunaan hutan tersebut,” ujar Pastor Simon.

Dikatakan, hasil klarifikasi tersebut, warga mendapat penjelasan dari Klemens Nggangga, hutan RTK 103 adalah hutan lindung. Sampai sekarang tidak ada dokumen lain yang menyatakan bahwa hutan Nggalak Rego telah diubah fungsinya dengan fungsi lain.
Berdasarkan dokumen yang dipegang pemerintah, yakni SK Menhut 423/Kpts-II/1999 sebagai perubahan dari SK Menhutbun 89/Kpts-II/1983 menyatakan hutan Nggalak Rego mempunyai register bernomor 103 bahwa hutan Nggalak Rego berfungsi lindung. Dokumen lain yang menyatakan fungsinya telah diubah tidak ada. Polemik soal status hutan itu adalah hak orang. Tetapi, sebagai instansi teknis, polemik itu tidak ditanggapi karena dari dokumen yang ada jelas tentang status hutan tersebut.

Utusan wargaGaspar Saleh mengatakan, mereka telah mendapatkan jawabannya. Tapi mereka minta Dishutbun turun ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi tentang status hutan Nggalak Rego. Jika tidak dijelaskan, bisa menimbulkan kerawanan.
“Kami minta aparat Dishutbun turun langsung ke tengah masyarakat untuk beri penjelasan. Ini penting sekali untuk menghilangkan keresahan masyarakat dan menjawabi polemik soal simpang siur perubahan status hutan tersebut,”katanya.*

christo lawudin

Sumber: Flores Pos, edisi 2 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar